BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi
Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang
sejahtera lahir dan batin, Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan
manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist
tampak ideal dan agung, Di dalam Al-qur’an dan Hadist Allah memerintahkan
berjihad untuk menegakkan syariat Islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh
Nabi Muhammad SAW.
Namun Allah juga memerintahkan untuk
saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama, jihad dilaksanakan untuk
menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama
tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul
dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia
meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu,
memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan
tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Allah menjadikan jihad fisabilillah
(berjuang dijalan Allah) adalah dasar asasi cinta kepada Allah dan rosulnya,
jihad ini meliputi mencintai apa yang diperintahkan oleh Allah dan membenci
yang dilarang oleh Allah dengan arti sebenar-benarnya. Itulah sebabnya, maka
mensifati orang yang dicintai Allah dan mereka mencintai Allah, Allah sendiri
berfirman yang artinya:
“lemah lembut terhadap
orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad
dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela (Q.S.
Al-maidah 54)”. karena itu pula, maka kecintaan ummatt
ini kepada Allah jauh lebih sempurna dari pada ummat sebelumnya, pengabdian
mereka kepada Allah jauh lebih sempurna dari pada pengabdian orang-orang
sebelumnya, mereka itu ialah para sahabat Nabi Saw dan orang-orang yang sama
dengan mereka.
Sebagian guru-guru ( syuyukh) itu
berkata: cinta itu sama dengan api yang dapat membakar hati, kecuali kehendak
dari yang dicintai itu (mahbub) mereka ini bermaksud bahwa dunia ini seluruhnya
terjadi atas kehendak Allah, lalu beranggapan bahwa kesempurnaan cinta itu
ialah segala sesuatu didunia ini, termasuk didalamnya mencintai orang kafir,
orang fasiq dan dan pendurhaka, padahal satu hal yang mustahil seseorang akan
bisa mencintai semua yang wujud, dia hanya akan bias mencintai sesuatu yang
cocok dan bermanfaatbaginya, di samping dia akan membenci sesuatu yang tidak
berguna dan berbahaya buat dirinya, kesesetan yang mereka pergunakan itu untuk
tidak lain adalah mengikuti hawa nafsu belaka, sehingga mereka bisa mencintai
apa saja yang menjadi seleranya, seperti: bayangan-bayangan, kedudukan kekayaan
dan bid’ah-bid’ah yang sesat itu, dengan suatu anggapan bahwa itu semua demi
cinta kepada Allah, dengan masa bodoh terhadap apa yang dibenci Allah dan
rasulnya serta jihad dengan harta dan jiwanya. Sumber kesesatan mereka
ini, karena ada orang yang mengatakan “cinta itu bias membakar apa saja,
kucuali kehendak yang dicintai yaitu Allah” sedang yang dimaksud dengan
kehendak Allah itu ialah iradah kauniyah dalam semua yang ujud ini, kehendak
terciptanya alam ini.
B.
Rumusan masalah
Dari
latar belakang yang telah dijelaskan di atas, maka dapat kami simpulkan dan
mengambil beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1. Jelaskan Pengertian
Jihad dalam Al-Qur’an, Al-Hadits dan para ulama !
2. Sebutkan dan
jelaskan macam-macam jihad !
3. Sebutkan syarat dan
Rukum jihad !
4.
Apa Maksud Dan Tujuan
Jihad ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jihad
Pengertian jihad dalam Al-Qur’an tertera dalam
surat Al-Ankabut ayat 6.
ومن جهد فاءنما يجهد لنفسه ان الله لغنى عن
العلمين
“Dan
barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya
sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memperlakukan sesuatu)
dari semesta alam”.
Jihad dari kata jahada berarti
mencurahkan segala kemampuaan (untuk tercapainya seuatu yang diinginkan)
berjuang bersungguh – sungguh. Dalam
salah satu firmannya Allah dalam Q.S Al-Hajj : 78
و جهدو افى الله حق جهاده .............
“Dan berjihadlah kamu pada
jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya(…………
Dari kedua ayat di atas dapat
disimpulkan bahwa dalam Al-qur’an, kata jihad tidak selalu menunjukkan pada
makna perang, atau perjuangan bersenjata, dari catatan sejarah menyatakan bahwa
perjuangan bersenjata baru dilakukan Nabi Saw dan para sahabatnya setelah
beliau dan para sahabat telah berhijrah ke madinah padahal surah Al-Ankabut
yang banyak mengandung perintah jihad telah turun sekitar tahun ke 5 dari
kerasulan Muhammad Saw, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jihad adalah
segala upaya yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang sebagai manifestasi
keimanan nya dalam rangka tegaknya kebenaran dan terberantasnya kebatilan, baik
dilakukan dengan jalan perang maupun tanpa perang.
Jihad dalam Hadis ini dikemukakan oleh Muttafaq
Alaih yaitu sebagai berikut :
“Dari Abdullah bin Umar radiyAllahu’anhu:
Seorang lelaki muda meminta izin kepada Nabu untuk berjihad. Nabi bersabda “Apakah
orangtuamu masih hidup?” Lelaki tersebut berkata, “Ya!” maka Nabi Muhammad
menyuruhnya pulang dan berbakti karena dalam bakti seorang anak ada jihad”.
Ada
sebuah fenafsiran menarik dari fenafsiran Indonesia, Ust. Prof. Dr. Muhammad
Quraish Shihab, dalam buku wawasan Al-Qur’an dan Tafsir Al-Misbah. Beliau
berkesimpulan bahwa sebenarnya makna itu beragam. Tidak Cuma berperang apalagi
menjadi teroris yang merugikan banyak pihak seperti kita melihat akahir-akhir
ini. Menjadi apapun kita, di dalamnya tetap ada nilai-nilai jihad yang bisa
kita raih.
Ust
Quraish Shihab mengawali penjelasannya melalui pendapat Abu Husain Ahmad ibn
Faris ibn Zakariya yang ia rangkum dalam bukunyayang berjudul Mu’jam
Al-Maqayis fi Al-Lughah. Beliau berpendapat bahwa dari 41 kali pengulangan
kata jihad dalam berbagai bentuknya dalaM Al-Qur’an, maka kata jihad mengandung
kesulitan dan kesukaran atau yang mirip dengan kedua kata tersebut.
Kesimpulan
ini, menurut ust Quraish Shihab, berasal dari kata jihad itu sendiri yang
berarti letih atau sukar. Toh, jihad itu memang silit dan menyebabkan
keletihan. Oleh karena itulah ayat tentang jihad pertamakali diturunkan ketika
Nabi Muhammad saw berdakwah menyebarkan ajaran Islam di Mekah saat umat Islam masih
sedikit. Firman Allah tersebut terdapat dalam ayat berukut :
فلا تطع الكفر ين و جهدهم به جهادا كبيرا
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-oramg
kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar”.
QS. Al-Furqaan : 52.
Jihad
dalam pandangan ulama yaitu jihad berasal dari kata juhd yang artinya upaya,
usaha, kerja keras, dan perjuangan. Maka siapa yang berusaha mati-matian dengan
mengerahkan segenap kemampuan fisik materil untuk melindungi agama Allah maka
telah dikatakan seseorang yang telah berjihad, (Sayyid Sabiq).
Dengan kata lain jihad adalah
perjuangan umat Islam di jalan Allah dalam rangka tegaknya amar–ma’ruf
dan nahi–munkar. Motivasi jihad yang dilakukan kaum muslimin tidak terlepas
dari upaya penegakan amar–ma’ruf dan nahi–munkar, berupa sebagai berikut :
1. Terpeliharanya agama
Dalam firmannya Allah
ditegaskan yang artinya :
“Dan perangilah mereka
itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya
semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak
ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.(QS Al-Baqarah : 193)”.
2. Tercegahnya kezaliman
Dalam firmannya Allah
ditegaskan yang artinya :
“Telah diizinkan
(berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah
dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
(QS Al-hajj : 39)”
3. Memberantas kemunafikan
Dalam firmannya Allah
di tegaskan yang artinya :
“Sebahagian besar ahli
kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu
kepada kekafiran setelah kamu beriman,(QS Al-Baqarah : 109).”
Dalam firmannya Allah
lain diingatkan yang artinya :
“Maka janganlah kamu
jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada
jalan Allah. Maka jika mereka berpaling tawan dan bunuhlah mereka di mana saja
kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi
pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong, (QS Al-nisa : 89)”.
4. Membela orang – orang lemah
Senada dengan kedua ayat di atas (c)
motivasi jihad juga dilakukan dalam rangka membela kaum lemah (dhu’afa).
Sebagaimana firman Allah berikut.
“ Jika kamu (pada
perang Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang
Badar) mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami
pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran) dan supaya Allah
membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian
kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada dan Allah tidak menyukai orang-orang
yang zalim,dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa
mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir. (Al imran : 140 – 141)”.
Dengan demikian motivasi jihad yang
dilakukan kaum muslimin tidak terlepas dari upaya manusia dalam menegaskan amar
ma’ruf dan nahi munkar.
Sedangkan dalam agama
Islam jihad berarti bekerja dengan sepenuh hati. Akan tetapi melalui
tiga tahap dan syarat yang harus ditempuh
yang salah satu diantaranya adalah:
* Adanya roh suci yang menghubungkan makhluk dengan khaliknya
* Roh suci menimbulkan tenaga dinamis aktif yang tahu berbuat sesuai dengan
tempat, waktu dan keadaan
* Dimulai dengan ilmu yakin, yang dengan peningkatan iman sampai kepada
haqqul yakin
Dalam Islam kata jihad
biasa disebut dengan dzanni (ragu).Ada dzanni yang terlepas daripada waham dan
syak.Maka dzanni ini mengandung arti sesuatu yang lebih memberatkan adanya
daripada tidak ada.Sebab, tanda-tanda dan dalil-dalil yang menyatakan atau
menerangkan adanya (benarnya) sesuatu tersebut.
Untuk dapat mengetahui pertempuran tersebut
termasuk fi sabilillah ataukah bukan (termasuk dalam makna jihad diatas)
ataukah hanya sekedar peperangan yang didasari ambisi golongan semata, maka
perlu kita tilik fakta-fakta peperangan dalam Islam yakni :
1. Jihad melawan
orang-orang murtad
2. Perang melawan para
pengikut bughat, perang ini tidak dikatakan jihad Fi sabilillah karena :
·
Yang telah diperangi adalah orang-orang muslim
·
Orang yang mati dalam perang ini bukan termasuk kategori mati syahid
3. Jihad melawan para
pemberontak (pengacau), misalnya yang berniat menganiaya, menyamun, merampok,
memperkosa dan lain-lain. Perang fi sabilillah jika yang termasuk dalam
kelompok ini adalah : orang kafir musta’man, orang murtad, Ahlu Dzimmah, adapun
jika menghadapi orang islam maka tidak termasuk kategori tersebut.
4. Perang mempertahankan
kehormatan secara khusus (jiwa, harta benda, dan keluaraga) atau yang biasa
disebut As Siyal, islam sangat mensyariatkan seseorang agar senantiasa
menjaga kehormatan, harta benda dan jiwanya, masuk dalam kategori jihad jika
sasarannya adalah kaum-kaum selain muslim.
5. Perang mempertahankan
kehormatan secara umum (Membela hak Allah, membela kepentingan dan hak-hak
masyarakat umum). Sekalipun objeknya sama dengan perang sebelumnya, namun yang
dimaksud dengan harta benda dan kehormatan disini adalah dalam kategori
miliknya sendiri, misalnya: sekelompok pelacur, penjudi serta kelompok yang
melakukan pembunuhan terhadap dirinya sendiri. Inilah yang dimaksud hak-hak
Allah dan masyarakat karna dapat merusak tatanan nilai yang ada dalam
masyarakat serta merusak kesuciannya. Beperang untuk membersihkan pelanggaran
terhadap hak Allah ini disebut dengan Taghyir Al Munkar. Perang dalam
konteks ini disebut dengan jihad.
6. Perang menentang
penyelewengan Negara, Peperangan jenis ini, dalam fiqih Islam dikenal dengan
beberapa istilah, seperti al-khurûj (pemisahan diri), ats-tsaurah
(pemberontakan atau kudeta), an-nuhûdl (kebangkitan), al-fitnah
(fitnah), qitâl azh-zhulmah (memerangi kezhaliman), qitâl al-umarâ
(memerangi penguasa), inqilâb (revolusi), harakat tahririyah li
tashîh al-auda (gerakan pembebasan untuk perbaikan), harb ahliyah
(perang saudara), dan lain-lain
7. Perang fitnah (perang
saudara), yaitu perang yang melibatkan dua bersaudara antar sesame muslim,
islam sangat melarang hal ini dan mengancam akan siksa neraka pada pelakunya.
8. Perang melawan
perampas kekuasaan, demokrasi berperan dalam hal ini karna telah lahir konteks
tersebut pada zaman Rasulullah sehingga kelompok yang telah menjungjung
penguasa tanpa alih tangan rakyat masuk dalam kategori perampas kekuasaan.
Terdapat dua pendapat dalam hal ini, dimana Ali bin Abi Thalib memasukkannya
dalam konteks jihad dengan bukti dia tidak memandikan mayat saudara muslim
ketika dalam perang siffin, dan tidak pada asma binti abu bakar pada perang
melawan perampas kekuasaan yakni Marwan bin Hakam.
9. Perang melawan Ahlu
Dzimmah, yaitu para orang-orang kafir yang dibebaskan memeluk agamanya dalam
sebuah Negara islam dan diberikan jaminan untuk dapat menjaga ketentraman dan
ketenangan penduduk muslim didalamnya, akan gugur dzimmahnya apabila telah
melanggar apa yang telah diaturkan oleh Negara, dalam perang ini masuk konteks
fi sabilillah.
10. Perang ofensif untuk merampas harta benda musuh,
11. Perang untuk menegakkan Daulah Islam, untuk menilik kategori perang ini
apakah masuk dalam jihad fi sabilillah atau bukan, maka perlu kita lihat fakta
sasaran yang terjadi, yakni :pertama, jika sasaran perang ini adalah
orang-orang muslim yang tidak menghendaki berdirinya Daulah Islamiyah maka
termasuk dalam perang melawan kaum bughat. Kedua, jika sasarannya adalah
kaum kafir (Ahlu Dzimmah) yang tidak mau tunduk serta tidak menghendaki
berdirinya Daulah Islamiyah maka perang tersebut menunjukkan jihad melawan kaum
kafir harby. Ketiga, jika sasarannya adalah para penjajah yang tidak mau
memerdekakan Negara jajahannya yang ingin menjadi Daulah Islamiyah maka
perangnya masuk jihad.
12. Perang untuk menyatukan negeri-negeri islam,Perang untuk menyatukan
negeri-negeri Islam pada dasarnya tergolong perang untuk menegakkan kalimat
Allah. Meskipun demikian, perlu dicermati sasarannya. Jika yang diperangi
adalah orang-orang kafir atau ahlu dzimmah yang telah mencampakkan
perjanjiannya, maka melawan mereka dikategorikan sebagai jihad. Akan tetapi,
jika yang diperangi adalah sesama kaum Muslim yang teguh pada nasionalisme atau
kebangsaannya, sementara mereka dijadikan alat oleh negara-negara kafir untuk
melawan sesama kaum Muslim, maka perang melawan mereka tidak dikategorikan
sebagai jihad fi sabilillah.
B. Macam-macam Jihad
Adapun
beberapa penjelasan mengenai macam-macam jihad yang di ambil dari ayat-ayat
Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut :
1. Jihad Al-nafs
Jihad al-nafs ialah jihad dalam arti
memerangi hawa nafsu, dalam Islam Jihad al-nafs dikatagorikan ke dalam jihad
akbar, sebab Jihad al-nafs merupakan awal dari segalabentuk jihad, termasuk ke
dalam jihad al-nafs adalah memerangi ketamakan, kezaliman, kesombongan,
kebodohan, kemalasan, kemiskinan, kemaksiatan, nafsu ingin dihormati,
menghasut, dan buruk sangka. Berkaitan dengan QS Ankabut ayat 6 yang artinya : “dan
Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya
sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam”.
Jihad memerangi hawa
nafsu ada empat tingkatan :
Pertama : Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk Ilahi dan agama yang lurus,
yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan
akhiratnya. Barangsiapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini, ia akan sengsara di
dunia dan akhirat.
Kedua : Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengetahuinya. Kalau
tidak demikian, sekedar hanya mengilmuinya tanpa amal. Walaupun tidak merusaknya,
namun tidak bermanfaat.
Ketiga : Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang
tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang
menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya
tersebut tidak bermanfaat, tidak menyelamatkannya dari adzab Allah. Keempat : Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan
orang dan sabar menanggungnya karena Allah.
Apabila telah sempurna empat martabat
ini, maka ia termasuk Rabbaniyun. Para salaf telah sepakat menyatakan, seorang
‘alim (ulama) tidak berhak disebut Rabbani sampai ia mengenal kebenaran,
mengamalkan dan mengajarkannya. Sehingga hanya orang yang berilmu, beramal dan
mengajarkannya sajalah yang dipanggil sebagai orang besar di alam langit.
2. Jihad Al-Mal
Jihad al-mal merupakan perpaduan jihad
bi al-nafs dan jihad bi al-amwal, jihad bil-nafs sama dengan al-qital (perang)
, yaitu jihad atau perjuangan dengan mengorbankan jiwa, jika diserang diusir
atau diancam musuh yang mengakibatkan terganggu atau hilangnya kebebasan
beragama, sedangkan jihad bil-amwal adalah perjuangan dengan (mengorbankan)
demi kepentingan agama dan masyarakat harta, jihad bil-amwal dapat berupa
infak, sedekah, wakaf dan sebagainya.
Adapun firman – firman Allah sebagai berikut;
Yang artinya ”Dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah
kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas. (QS-AL-baqarah: 190)”.
C. Syarat dan Rukun Jihad
Selain
macam-macam jihad Menurut Syaikh Abu Syujak jihad juga memiliki beberapa ketentuan atau syarat-syarat untuk berjihad yaitu ada tujuh antar lain :
a.
Islam
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Merdeka
e.
Laki-laki
f.
Sehat
g.
Kuat
berperrang
Sedangan
menurut menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad itu ada lima, yaitu antar lain :
1. Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala
mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh.
2. Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam rangka meminta
kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan serta
pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati menjadi
tegar dan semangat perang menjadi kuat.
3. Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah
keduanya dan meninggalkan larangan keduanya.
4. Tidak menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu
barisan yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan
badan-badan yang rapat seperti bangunan kokoh.
5. Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah
perang hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka terkalahkan,
sebagaimana firman Allah Ta’ala.
D. Maksud Dan Tujuan Jihad
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak
mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang agung.
Demikian juga, jihad disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang telah
dijelaskan para ulama dengan pernyataan mereka. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, maksud tujuan jihad
adalah meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah. Beliau juga
menyatakan, maksud tujuan jihad adalah, agar tidak ada yang disembah kecuali Allah,
sehingga tidak ada seorangpun yang berdoa, shalat, sujud dan puasa untuk selain
Allah. Tidak berumrah dan berhaji, kecuali ke rumahNya (Ka’bah), tidak
disembelih sembelihan kecuali untuk-Nya, dan tidak bernadzar dan bersumpah,
kecuali denganNya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di
menyatakan, jihad ada dua jenis. Jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan
perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh
perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka, baik ilmiah dan
amaliah. Jenis ini adalah induk dan tonggaknya jihad, serta menjadi dasar bagi
jihad yang kedua, yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang Islam
dan kaum Muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid dan seluruh
musuh agama dan menentang mereka.
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menyatakan,
jihad terbagi menjadi dua, yaitu jihad ath tholab (menyerang) dan jihad ad
daf’u (bertahan). Maksud tujuan keduanya adalah, menyampaikan agama Allah dan mengajak orang
mengikutinya. Mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya Islam dan
meninggikan agama Allah di muka bumi, serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah
semata, sebagaimana dijelaskan dalam al Qur`an surat Al Baqarah ayat 193 : ”Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu
hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak
ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim”.
Dan dalam QS Al-Anfal ayat 39 yang artinya : “Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu
semata-mata untuk Allah”.
Nabi ShallAllahu
‘alaihi wa sallam menyatakan:
أُمِرْتُ أَنْ
أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا
فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ
الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan
memerangi manusia hingga bersaksi dengan syahadatain, menegakkan shalat dan
menunaikan zakat. Apabila mereka telah berbuat demikian, maka darah dan harta
mereka telah terjaga dariku, kecuali dengan hak Islam. Dan hisab mereka
diserahkan kepada Allah”. [Muttafaqun ‘alaihi].
Dari keterangan para ulama di atas
jelaslah, bahwa maksud tujuan disyariatkannya jihad adalah, untuk menegakkan
agama Islam di muka bumi ini, dan bukan untuk dendam pribadi, atau golongan,
sehingga sangat dibutuhkan pengetahuan tentang konsep Islam dalam jihad, baik
secara hukum, cara berjihad dan ketentuan harta rampasan perang, sebagai
konsekwensi dari pelaksanaan jihad.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian
jihad dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Al-Baqrah: 109, 190, 193, An-Nisa:
89, Al-Imran: 140, 141, Al-Ankabut: 6, Al-Hajj: 39, 78, dan Al-Furqaan: 52. Jihad
dalam Al-Hadits dikemukakan oleh Muttafaq Alaih, ust. Prof. dr. Muhammad
Quraish Shihab Kesimpulan menurut ust Quraish Shihab, jihad berasal dari kata jihad itu
sendiri yang berarti letih atau sukar. Toh, jihad itu memang silit dan
menyebabkan keletihan. Oleh karena itulah ayat tentang jihad pertamakali
diturunkan ketika Nabi Muhammad saw berdakwah menyebarkan ajaran Islam di Mekah
saat umat Islam masih sedikit.
Jihad terbagi menjadi dua yaitu, jihad Al-Nafs dan jihad
Al-Mal. Jihad Al-Nafs itu sendiri adalah jihad memerangi hawa nafsu sedangkan
jihad Al-Mal yaitu jihad yang mengorbankan jiwa. Dan terdapat tujuh syarat
empat rukun dalam berjihad.
Tujuan
jihad menurut Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah meninggikan
kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah. Beliau juga
menyatakan, agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak ada
seorangpun yang berdoa, shalat, sujud dan puasa untuk selain Allah. Syaikh Abdurrahman bin
Nashir as Sa’di menyatakan, jihad ada dua jenis.
Jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan
perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh
perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka, baik ilmiah dan
amaliah. Jenis ini adalah induk dan tonggaknya jihad, serta menjadi dasar bagi
jihad yang kedua, yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang Islam
dan kaum Muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid dan seluruh
musuh agama dan menentang mereka. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menyatakan, jihad
terbagi menjadi dua, yaitu jihad ath tholab (menyerang) dan jihad ad daf’u
(bertahan).
B. Saran
Makalah
tentang Jihad dalam Islam ini kami susun sedemikian rupa
untuk memenuhi tugas mata kuliah Siyasah Dauliyah menyadari dalam penyusunan
makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, ktitik dan saran
sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.
Hassan saleh, kajian
fiqih & fiqih kontemporer(Jakarta:IT raja persada.2004) hlm 274
DR. syeikh
Abdullah Azzam. Jihad membela negeri Kaum Muslimin.Islmabad. Hlm 97
Imam taqiyuddin abu
bakar bin muhammad al-husaidi/ki fatul akhyar(surabaya:bina imam.2003)
hlm 428