BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling
sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik.
Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting,
hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara
yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam
sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang
sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan
tentang pengertian demokrasi, perkembangan dan penerapan budaya demokrasi di
Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari demokrasi ?
2.
Bagaimana perkembangan demokrasi di indonesia
periode 1945-1959 ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah “demokrasi” berasal
dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos
/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara[1].
1.
Menurut Joseph A. Schmeter
Joseph A. Schmeter mengatakan Demokrasi merupakan perencanaan institusional
untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan
untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat[2].
2.
Menurut Lincoln
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people)[3].
3.
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan
di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
B. Perkembangan Demokrasi
Indonesia
a.
Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
Sistem parlementer ini mulai
berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model
demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi
untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang besar
kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.[4]
Faktor-faktor disintegratif
ditambah dengan kegagalan-kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante
untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru,
mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli
1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 45. Dengan demikian masa demokrasi
berdasarkan sistem parlementer berakhir, digantikan dengan Demokrasi Terpimpin.
b.
Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik
presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam
panggung politik nasional. Hal ini disebabkan lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli
1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui
pembentukan kepemimpinan yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang
Presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, tetapi ketetapan MPRS
No.III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno
sebagai presiden seumur hidup. Artinya ketetapan ini telah membatalkan
pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.
Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno
yang berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah
peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965 (G30 S-PKI)
c.
Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden
Soeharto dengan Orde Barunya. Orde Baru sebagaiman dinyatakan pendukungnya,
adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring dengan
pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno
telah diganti oleh elit Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
Hal yang sangat disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran Pancasila
secara murni dan konsekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan oleh Orde
Baru hanya sebatas retorika politik. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, penguasa Orde Baru bertindak
jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
d.
Periode 1998-sekarang
Periode ini sering disebut dengan istilah
periode paska-Orde Baru. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan Reformasi
yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Penyelewengan
atas dasar negara Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap
antipati masyarakat terhadap Pancasila.
Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka,
inklusif dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh
reformasi untuk tidak menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Demokrasi yang diusung oleh gerakan Reformasi
adalah demokrasi yang sesungguhnya dimana hak rakyat merupakan komponen inti
dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Wacana demokrasi
paska Orde Baru erat kaitannya dengan pemberdayaan Masyarakat Madani dan
penegakan HAM secara konsekuen dan sungguh-sungguh.[5]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara
etimologis istilah “demokrasi” berasal
dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos
/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik.
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan
diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk
Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat
ini telah memberi peluang besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi
kehidupan sosial politik. Faktor-faktor disintegratif ditambah dengan kegagalan-kegagalan
partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai konsensus mengenai
dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk
mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya
kembali UUD 45. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer
berakhir, digantikan dengan Demokrasi Terpimpin.
[1]Sahid Asep Gatara dan Subhan Sofhian, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education),(Bandung Fokus Media, 2012). Hal.120
[2] Heri
Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara,
(Jakarta: Erlangga, 2010)
[3] Sunarto dkk,
Pendidikan Kewarganegaraan, (Semarang,Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3,
2012) hal. 43
[5] Sunarto dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,
(Semarang,Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3, 2012) hal..57-59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar