Senin, 22 Oktober 2018

MAKALAH DEMOKRASI



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik.
Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang pengertian demokrasi, perkembangan dan penerapan budaya demokrasi di Indonesia.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari demokrasi ?
2.       Bagaimana perkembangan demokrasi di indonesia periode 1945-1959 ?








BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara[1].
1.    Menurut Joseph A. Schmeter
Joseph A. Schmeter mengatakan Demokrasi merupakan perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat[2].
2.    Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat   (government of the people, by the people, and for the people)[3].
3.    Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.




B.  Perkembangan Demokrasi Indonesia
a.    Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.[4]
Faktor-faktor disintegratif ditambah dengan kegagalan-kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 45. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir, digantikan dengan Demokrasi Terpimpin.
b.   Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang Presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat  Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Artinya ketetapan ini telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.
Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965 (G30 S-PKI)



c.    Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Orde Baru sebagaiman dinyatakan pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring dengan pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elit Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
Hal yang sangat disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran Pancasila secara murni dan konsekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan oleh Orde Baru hanya sebatas retorika politik. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
d.   Periode 1998-sekarang
Periode ini sering disebut dengan istilah periode paska-Orde Baru. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Penyelewengan atas dasar negara Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati masyarakat terhadap Pancasila.
Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk tidak menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Demokrasi yang diusung oleh gerakan Reformasi adalah demokrasi yang sesungguhnya dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Wacana demokrasi paska Orde Baru erat kaitannya dengan pemberdayaan Masyarakat Madani dan penegakan HAM secara konsekuen dan sungguh-sungguh.[5]





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara etimologis istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik.
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik. Faktor-faktor disintegratif ditambah dengan kegagalan-kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 45. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir, digantikan dengan Demokrasi Terpimpin.



[1]Sahid Asep Gatara dan Subhan Sofhian, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education),(Bandung Fokus Media, 2012). Hal.120
[2] Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta: Erlangga, 2010)
[3] Sunarto dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Semarang,Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3, 2012)  hal. 43

[4] A. Ubaidillah dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, hlm. 140
[5] Sunarto dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Semarang,Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3, 2012)  hal..57-59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar