Senin, 22 Oktober 2018

MAKALAH DEMOKRASI



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik.
Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang pengertian demokrasi, perkembangan dan penerapan budaya demokrasi di Indonesia.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari demokrasi ?
2.       Bagaimana perkembangan demokrasi di indonesia periode 1945-1959 ?








BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara[1].
1.    Menurut Joseph A. Schmeter
Joseph A. Schmeter mengatakan Demokrasi merupakan perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat[2].
2.    Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat   (government of the people, by the people, and for the people)[3].
3.    Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.




B.  Perkembangan Demokrasi Indonesia
a.    Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.[4]
Faktor-faktor disintegratif ditambah dengan kegagalan-kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 45. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir, digantikan dengan Demokrasi Terpimpin.
b.   Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang Presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat  Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Artinya ketetapan ini telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.
Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965 (G30 S-PKI)



c.    Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Orde Baru sebagaiman dinyatakan pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring dengan pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elit Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
Hal yang sangat disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran Pancasila secara murni dan konsekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan oleh Orde Baru hanya sebatas retorika politik. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
d.   Periode 1998-sekarang
Periode ini sering disebut dengan istilah periode paska-Orde Baru. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Penyelewengan atas dasar negara Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati masyarakat terhadap Pancasila.
Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk tidak menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Demokrasi yang diusung oleh gerakan Reformasi adalah demokrasi yang sesungguhnya dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Wacana demokrasi paska Orde Baru erat kaitannya dengan pemberdayaan Masyarakat Madani dan penegakan HAM secara konsekuen dan sungguh-sungguh.[5]





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara etimologis istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik.
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik. Faktor-faktor disintegratif ditambah dengan kegagalan-kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 45. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir, digantikan dengan Demokrasi Terpimpin.



[1]Sahid Asep Gatara dan Subhan Sofhian, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education),(Bandung Fokus Media, 2012). Hal.120
[2] Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta: Erlangga, 2010)
[3] Sunarto dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Semarang,Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3, 2012)  hal. 43

[4] A. Ubaidillah dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, hlm. 140
[5] Sunarto dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Semarang,Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3, 2012)  hal..57-59

Rabu, 17 Oktober 2018



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
          Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin, Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist tampak ideal dan agung, Di dalam Al-qur’an dan Hadist Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan syariat Islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
          Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama, jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
          Allah menjadikan jihad fisabilillah (berjuang dijalan Allah) adalah dasar asasi cinta kepada Allah dan rosulnya, jihad ini meliputi mencintai apa yang diperintahkan oleh Allah dan membenci yang dilarang oleh Allah dengan arti sebenar-benarnya. Itulah sebabnya, maka mensifati orang yang dicintai Allah dan mereka mencintai Allah, Allah sendiri berfirman yang artinya:
“lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela (Q.S. Al-maidah 54)”. karena itu pula, maka kecintaan ummatt ini kepada Allah jauh lebih sempurna dari pada ummat sebelumnya, pengabdian mereka kepada Allah jauh lebih sempurna dari pada pengabdian orang-orang sebelumnya, mereka itu ialah para sahabat Nabi Saw dan orang-orang yang sama dengan mereka.

          Sebagian guru-guru ( syuyukh) itu berkata: cinta itu sama dengan api yang dapat membakar hati, kecuali kehendak dari yang dicintai itu (mahbub) mereka ini bermaksud bahwa dunia ini seluruhnya terjadi atas kehendak Allah, lalu beranggapan bahwa kesempurnaan cinta itu ialah segala sesuatu didunia ini, termasuk didalamnya mencintai orang kafir, orang fasiq dan dan pendurhaka, padahal satu hal yang mustahil seseorang akan bisa mencintai semua yang wujud, dia hanya akan bias mencintai sesuatu yang cocok dan bermanfaatbaginya, di samping dia akan membenci sesuatu yang tidak berguna dan berbahaya buat dirinya, kesesetan yang mereka pergunakan itu untuk tidak lain adalah mengikuti hawa nafsu belaka, sehingga mereka bisa mencintai apa saja yang menjadi seleranya, seperti: bayangan-bayangan, kedudukan kekayaan dan bid’ah-bid’ah yang sesat itu, dengan suatu anggapan bahwa itu semua demi cinta kepada Allah, dengan masa bodoh terhadap apa yang dibenci Allah dan rasulnya serta jihad dengan harta dan jiwanya. Sumber kesesatan  mereka ini, karena ada orang yang mengatakan “cinta itu bias membakar apa saja, kucuali kehendak yang dicintai yaitu Allah” sedang yang dimaksud dengan kehendak Allah itu ialah iradah kauniyah dalam semua yang ujud ini, kehendak terciptanya alam ini.
B.  Rumusan masalah
          Dari latar belakang yang telah dijelaskan di atas, maka dapat kami simpulkan dan mengambil beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1.    Jelaskan Pengertian Jihad dalam Al-Qur’an, Al-Hadits dan para ulama !
2.    Sebutkan dan jelaskan macam-macam jihad !
3.    Sebutkan syarat dan Rukum jihad !
4.    Apa Maksud Dan Tujuan Jihad ?







BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Jihad
Pengertian jihad dalam Al-Qur’an tertera dalam surat Al-Ankabut ayat 6.
 ومن جهد فاءنما يجهد لنفسه ان الله لغنى عن العلمين
 Dan barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memperlakukan sesuatu) dari semesta alam”.[1]
          Jihad dari kata jahada berarti mencurahkan segala kemampuaan (untuk tercapainya seuatu yang diinginkan) berjuang bersungguh – sungguh.[2] Dalam salah satu firmannya Allah dalam Q.S Al-Hajj : 78
و جهدو افى الله حق جهاده .............
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya(…………
          Dari kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Al-qur’an, kata jihad tidak selalu menunjukkan pada makna perang, atau perjuangan bersenjata, dari catatan sejarah menyatakan bahwa perjuangan bersenjata baru dilakukan Nabi Saw dan para sahabatnya setelah beliau dan para sahabat telah berhijrah ke madinah padahal surah Al-Ankabut yang banyak mengandung perintah jihad telah turun sekitar tahun ke 5 dari kerasulan Muhammad Saw, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jihad adalah segala upaya yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang sebagai manifestasi keimanan nya dalam rangka tegaknya kebenaran dan terberantasnya kebatilan, baik dilakukan dengan jalan perang maupun tanpa perang.
          Jihad dalam Hadis ini dikemukakan oleh Muttafaq Alaih yaitu sebagai berikut :
Dari Abdullah bin Umar radiyAllahu’anhu: Seorang lelaki muda meminta izin kepada Nabu untuk berjihad. Nabi bersabda “Apakah orangtuamu masih hidup?” Lelaki tersebut berkata, “Ya!” maka Nabi Muhammad menyuruhnya pulang dan berbakti karena dalam bakti seorang anak ada jihad”.[3]
          Ada sebuah fenafsiran menarik dari fenafsiran Indonesia, Ust. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, dalam buku wawasan Al-Qur’an dan Tafsir Al-Misbah. Beliau berkesimpulan bahwa sebenarnya makna itu beragam. Tidak Cuma berperang apalagi menjadi teroris yang merugikan banyak pihak seperti kita melihat akahir-akhir ini. Menjadi apapun kita, di dalamnya tetap ada nilai-nilai jihad yang bisa kita raih.
          Ust Quraish Shihab mengawali penjelasannya melalui pendapat Abu Husain Ahmad ibn Faris ibn Zakariya yang ia rangkum dalam bukunyayang berjudul Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah. Beliau berpendapat bahwa dari 41 kali pengulangan kata jihad dalam berbagai bentuknya dalaM Al-Qur’an, maka kata jihad mengandung kesulitan dan kesukaran atau yang mirip dengan kedua kata tersebut.
          Kesimpulan ini, menurut ust Quraish Shihab, berasal dari kata jihad itu sendiri yang berarti letih atau sukar. Toh, jihad itu memang silit dan menyebabkan keletihan. Oleh karena itulah ayat tentang jihad pertamakali diturunkan ketika Nabi Muhammad saw berdakwah menyebarkan ajaran Islam di Mekah saat umat Islam masih sedikit. Firman Allah tersebut terdapat dalam ayat berukut :
فلا تطع الكفر ين و جهدهم به جهادا كبيرا
Maka janganlah kamu mengikuti orang-oramg kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar”. QS. Al-Furqaan : 52.[4]
          Jihad dalam pandangan ulama yaitu jihad berasal dari kata juhd yang artinya upaya, usaha, kerja keras, dan perjuangan. Maka siapa yang berusaha mati-matian dengan mengerahkan segenap kemampuan fisik materil untuk melindungi agama Allah maka telah dikatakan seseorang yang telah berjihad, (Sayyid Sabiq).[5]

          Dengan kata lain jihad adalah perjuangan umat Islam di jalan Allah dalam rangka tegaknya  amar–ma’ruf dan nahi–munkar. Motivasi jihad yang dilakukan kaum muslimin tidak terlepas dari upaya penegakan amar–ma’ruf dan nahi–munkar, berupa sebagai berikut[6] :
1.    Terpeliharanya agama
Dalam firmannya Allah ditegaskan yang artinya :
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.(QS Al-Baqarah : 193)”.
2.    Tercegahnya kezaliman
Dalam firmannya Allah ditegaskan yang artinya :
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS Al-hajj : 39)”
3.    Memberantas kemunafikan
Dalam firmannya Allah di tegaskan yang artinya :
“Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan     kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman,(QS Al-Baqarah : 109).”
Dalam firmannya Allah lain diingatkan yang artinya :
“Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong, (QS Al-nisa : 89)”.




4.    Membela orang – orang  lemah
          Senada dengan kedua ayat di atas (c) motivasi jihad juga dilakukan dalam rangka membela kaum lemah (dhu’afa). Sebagaimana firman Allah berikut.[7]
“ Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran) dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir. (Al imran : 140 – 141)”.
          Dengan demikian motivasi jihad yang dilakukan kaum muslimin tidak terlepas dari upaya manusia dalam menegaskan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Sedangkan dalam agama Islam jihad berarti bekerja dengan sepenuh hati. Akan tetapi melalui tiga tahap dan syarat yang harus ditempuh  yang salah satu diantaranya adalah:
*      Adanya roh suci yang menghubungkan makhluk dengan khaliknya
*      Roh suci menimbulkan tenaga dinamis aktif yang tahu berbuat sesuai dengan tempat, waktu dan keadaan
*      Dimulai dengan ilmu yakin, yang dengan peningkatan iman sampai kepada haqqul yakin
Dalam Islam kata jihad biasa disebut dengan dzanni (ragu).Ada dzanni yang terlepas daripada waham dan syak.Maka dzanni ini mengandung arti sesuatu yang lebih memberatkan adanya daripada tidak ada.Sebab, tanda-tanda dan dalil-dalil yang menyatakan atau menerangkan adanya (benarnya) sesuatu tersebut.
Untuk dapat mengetahui pertempuran tersebut termasuk fi sabilillah ataukah bukan (termasuk dalam makna jihad diatas) ataukah hanya sekedar peperangan yang didasari ambisi golongan semata, maka perlu kita tilik fakta-fakta peperangan dalam Islam yakni :

1.    Jihad melawan orang-orang murtad
2.    Perang melawan para pengikut bughat, perang ini tidak dikatakan jihad Fi sabilillah karena :
·      Yang telah diperangi adalah orang-orang muslim
·      Orang yang mati dalam perang ini bukan termasuk kategori mati syahid
3.    Jihad melawan para pemberontak (pengacau), misalnya yang berniat menganiaya, menyamun, merampok, memperkosa dan lain-lain. Perang fi sabilillah jika yang termasuk dalam kelompok ini adalah : orang kafir musta’man, orang murtad, Ahlu Dzimmah, adapun jika menghadapi orang islam maka tidak termasuk kategori tersebut.
4.    Perang mempertahankan kehormatan secara khusus (jiwa, harta benda, dan keluaraga) atau yang biasa disebut As Siyal, islam sangat mensyariatkan seseorang agar senantiasa menjaga kehormatan, harta benda dan jiwanya, masuk dalam kategori jihad jika sasarannya adalah kaum-kaum selain muslim.
5.    Perang mempertahankan kehormatan secara umum (Membela hak Allah, membela kepentingan dan hak-hak masyarakat umum). Sekalipun objeknya sama dengan perang sebelumnya, namun yang dimaksud dengan harta benda dan kehormatan disini adalah dalam kategori miliknya sendiri, misalnya: sekelompok pelacur, penjudi serta kelompok yang melakukan pembunuhan terhadap dirinya sendiri. Inilah yang dimaksud hak-hak Allah dan masyarakat karna dapat merusak tatanan nilai yang ada dalam masyarakat serta merusak kesuciannya. Beperang untuk membersihkan pelanggaran terhadap hak Allah ini disebut dengan Taghyir Al Munkar. Perang dalam konteks ini disebut dengan jihad.
6.    Perang menentang penyelewengan Negara, Peperangan jenis ini, dalam fiqih Islam dikenal dengan beberapa istilah, seperti al-khurûj (pemisahan diri), ats-tsaurah (pemberontakan atau kudeta), an-nuhûdl (kebangkitan), al-fitnah (fitnah), qitâl azh-zhulmah (memerangi kezhaliman), qitâl al-umarâ (memerangi penguasa), inqilâb (revolusi), harakat tahririyah li tashîh al-auda (gerakan pembebasan untuk perbaikan), harb ahliyah (perang saudara), dan lain-lain
7.    Perang fitnah (perang saudara), yaitu perang yang melibatkan dua bersaudara antar sesame muslim, islam sangat melarang hal ini dan mengancam akan siksa neraka pada pelakunya.
8.    Perang melawan perampas kekuasaan, demokrasi berperan dalam hal ini karna telah lahir konteks tersebut pada zaman Rasulullah sehingga kelompok yang telah menjungjung penguasa tanpa alih tangan rakyat masuk dalam kategori perampas kekuasaan. Terdapat dua pendapat dalam hal ini, dimana Ali bin Abi Thalib memasukkannya dalam konteks jihad dengan bukti dia tidak memandikan mayat saudara muslim ketika dalam perang siffin, dan tidak pada asma binti abu bakar pada perang melawan perampas kekuasaan yakni Marwan bin Hakam.
9.   Perang melawan Ahlu Dzimmah, yaitu para orang-orang kafir yang dibebaskan memeluk agamanya dalam sebuah Negara islam dan diberikan jaminan untuk dapat menjaga ketentraman dan ketenangan penduduk muslim didalamnya, akan gugur dzimmahnya apabila telah melanggar apa yang telah diaturkan oleh Negara, dalam perang ini masuk konteks fi sabilillah.
10.     Perang ofensif untuk merampas harta benda musuh,
11.     Perang untuk menegakkan Daulah Islam, untuk menilik kategori perang ini apakah masuk dalam jihad fi sabilillah atau bukan, maka perlu kita lihat fakta sasaran yang terjadi, yakni :pertama, jika sasaran perang ini adalah orang-orang muslim yang tidak menghendaki berdirinya Daulah Islamiyah maka termasuk dalam perang melawan kaum bughat. Kedua, jika sasarannya adalah kaum kafir (Ahlu Dzimmah) yang tidak mau tunduk serta tidak menghendaki berdirinya Daulah Islamiyah maka perang tersebut menunjukkan jihad melawan kaum kafir harby. Ketiga, jika sasarannya adalah para penjajah yang tidak mau memerdekakan Negara jajahannya yang ingin menjadi Daulah Islamiyah maka perangnya masuk jihad.
12.     Perang untuk menyatukan negeri-negeri islam,Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam pada dasarnya tergolong perang untuk menegakkan kalimat Allah. Meskipun demikian, perlu dicermati sasarannya. Jika yang diperangi adalah orang-orang kafir atau ahlu dzimmah yang telah mencampakkan perjanjiannya, maka melawan mereka dikategorikan sebagai jihad. Akan tetapi, jika yang diperangi adalah sesama kaum Muslim yang teguh pada nasionalisme atau kebangsaannya, sementara mereka dijadikan alat oleh negara-negara kafir untuk melawan sesama kaum Muslim, maka perang melawan mereka tidak dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah[8].
B.  Macam-macam Jihad
          Adapun beberapa penjelasan mengenai macam-macam jihad yang di ambil dari ayat-ayat Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut :
1.    Jihad Al-nafs
          Jihad al-nafs ialah jihad dalam arti memerangi hawa nafsu, dalam Islam Jihad al-nafs dikatagorikan ke dalam jihad akbar, sebab Jihad al-nafs merupakan awal dari segalabentuk jihad, termasuk ke dalam jihad al-nafs adalah memerangi ketamakan, kezaliman, kesombongan, kebodohan, kemalasan, kemiskinan, kemaksiatan, nafsu ingin dihormati, menghasut, dan buruk sangka. Berkaitan dengan QS Ankabut ayat 6 yang artinya : “dan Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Jihad memerangi hawa nafsu ada empat tingkatan :
Pertama : Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk Ilahi dan agama yang lurus, yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Barangsiapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini, ia akan sengsara di dunia dan akhirat.
Kedua : Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengetahuinya. Kalau tidak demikian, sekedar hanya mengilmuinya tanpa amal. Walaupun tidak merusaknya, namun tidak bermanfaat.
Ketiga : Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tersebut tidak bermanfaat, tidak menyelamatkannya dari adzab Allah. Keempat : Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang dan sabar menanggungnya karena Allah.
          Apabila telah sempurna empat martabat ini, maka ia termasuk Rabbaniyun. Para salaf telah sepakat menyatakan, seorang ‘alim (ulama) tidak berhak disebut Rabbani sampai ia mengenal kebenaran, mengamalkan dan mengajarkannya. Sehingga hanya orang yang berilmu, beramal dan mengajarkannya sajalah yang dipanggil sebagai orang besar di alam langit.
2.    Jihad Al-Mal
          Jihad al-mal merupakan perpaduan jihad bi al-nafs dan jihad bi al-amwal, jihad bil-nafs sama dengan al-qital (perang) , yaitu jihad atau perjuangan dengan mengorbankan jiwa, jika diserang diusir atau diancam musuh yang mengakibatkan terganggu atau hilangnya kebebasan beragama, sedangkan jihad bil-amwal adalah perjuangan dengan (mengorbankan) demi kepentingan agama dan masyarakat harta, jihad bil-amwal dapat berupa infak, sedekah, wakaf dan sebagainya[9].
Adapun firman – firman Allah sebagai berikut;
Yang artinya ”Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS-AL-baqarah: 190)”.
C.  Syarat dan Rukun Jihad
          Selain macam-macam jihad Menurut Syaikh Abu Syujak jihad juga memiliki beberapa ketentuan atau syarat-syarat untuk berjihad yaitu ada tujuh antar lain :
a.         Islam
b.         Baligh
c.         Berakal
d.         Merdeka
e.         Laki-laki
f.          Sehat
g.         Kuat berperrang
          Sedangan menurut menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad itu ada lima, yaitu antar lain :
1.    Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh.
2.    Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam rangka meminta kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan serta pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati menjadi tegar dan semangat perang menjadi kuat.
3.    Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah keduanya dan meninggalkan larangan keduanya.
4.    Tidak menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu barisan yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badan-badan yang rapat seperti bangunan kokoh.
5.    Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah perang hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka terkalahkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala.[10]
D.  Maksud Dan Tujuan Jihad
          Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang agung. Demikian juga, jihad disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang telah dijelaskan para ulama dengan pernyataan mereka. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah. Beliau juga menyatakan, maksud tujuan jihad adalah, agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak ada seorangpun yang berdoa, shalat, sujud dan puasa untuk selain Allah. Tidak berumrah dan berhaji, kecuali ke rumahNya (Ka’bah), tidak disembelih sembelihan kecuali untuk-Nya, dan tidak bernadzar dan bersumpah, kecuali denganNya.
          Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di menyatakan, jihad ada dua jenis. Jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka, baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk dan tonggaknya jihad, serta menjadi dasar bagi jihad yang kedua, yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang Islam dan kaum Muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid dan seluruh musuh agama dan menentang mereka.
          Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menyatakan, jihad terbagi menjadi dua, yaitu jihad ath tholab (menyerang) dan jihad ad daf’u (bertahan). Maksud tujuan keduanya adalah, menyampaikan agama Allah dan mengajak orang mengikutinya. Mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya Islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi, serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam al Qur`an surat Al Baqarah ayat 193 : ”Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.
Dan dalam QS Al-Anfal ayat 39 yang artinya : “Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah”.
Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan memerangi manusia hingga bersaksi dengan syahadatain, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah berbuat demikian, maka darah dan harta mereka telah terjaga dariku, kecuali dengan hak Islam. Dan hisab mereka diserahkan kepada Allah”. [Muttafaqun ‘alaihi].
         



          Dari keterangan para ulama di atas jelaslah, bahwa maksud tujuan disyariatkannya jihad adalah, untuk menegakkan agama Islam di muka bumi ini, dan bukan untuk dendam pribadi, atau golongan, sehingga sangat dibutuhkan pengetahuan tentang konsep Islam dalam jihad, baik secara hukum, cara berjihad dan ketentuan harta rampasan perang, sebagai konsekwensi dari pelaksanaan jihad.[11]
























BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
          Pengertian jihad dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Al-Baqrah: 109, 190, 193, An-Nisa: 89, Al-Imran: 140, 141, Al-Ankabut: 6, Al-Hajj: 39, 78, dan Al-Furqaan: 52. Jihad dalam Al-Hadits dikemukakan oleh Muttafaq Alaih, ust. Prof. dr. Muhammad Quraish Shihab Kesimpulan menurut ust Quraish Shihab, jihad berasal dari kata jihad itu sendiri yang berarti letih atau sukar. Toh, jihad itu memang silit dan menyebabkan keletihan. Oleh karena itulah ayat tentang jihad pertamakali diturunkan ketika Nabi Muhammad saw berdakwah menyebarkan ajaran Islam di Mekah saat umat Islam masih sedikit.
          Jihad terbagi menjadi dua yaitu, jihad Al-Nafs dan jihad Al-Mal. Jihad Al-Nafs itu sendiri adalah jihad memerangi hawa nafsu sedangkan jihad Al-Mal yaitu jihad yang mengorbankan jiwa. Dan terdapat tujuh syarat empat rukun dalam berjihad.
          Tujuan jihad menurut Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah. Beliau juga menyatakan, agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak ada seorangpun yang berdoa, shalat, sujud dan puasa untuk selain Allah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di menyatakan, jihad ada dua jenis.
          Jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka, baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk dan tonggaknya jihad, serta menjadi dasar bagi jihad yang kedua, yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang Islam dan kaum Muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid dan seluruh musuh agama dan menentang mereka. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menyatakan, jihad terbagi menjadi dua, yaitu jihad ath tholab (menyerang) dan jihad ad daf’u (bertahan).



B.  Saran
          Makalah tentang Jihad dalam Islam ini kami susun sedemikian rupa untuk memenuhi tugas mata kuliah Siyasah Dauliyah menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, ktitik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.




























[1] Ed Husain, Matinya Semangat Jihad, 2007, Tangerang : Pustaka Alvabet, hlm. 20
[2] Hassan saleh, kajian fiqih & fiqih kontemporer(Jakarta:IT raja persada.2004) hlm 274
[3] Ed Husaun, of.cit, hlm. 29
[4] Ed Husein, op,cit, hlm. 22
[5] Ed Husein, op,cit, hlm. 36
[6] Ibid hlm 276
[7] Ibid  hlm 278
[8] DR. syeikh Abdullah Azzam. Jihad membela negeri Kaum Muslimin.Islmabad. Hlm 97

[9] Ibid hlm 282
[10] Imam taqiyuddin abu bakar bin muhammad al-husaidi/ki fatul akhyar(surabaya:bina imam.2003) hlm 428

[11] HR Muslim dalam Shahih-nya, terjemah kitab al Iman, no 71.